Sesuai dengan peran komite sekolah yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, komite memiliki fungsi yang sangat penting. Fungsi komite antara lain Peningkatan MUTU PELAYANAN Pendidikan. Tugas komite sekolah antara lain:
-
Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
- Kebijakan dan program Sekolah;
- RAPBS/RKAS;
- Kriteria kinerja Sekolah;
- Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah;
- Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
- Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat melalui upaya kreatif dan inovatif.
- Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah.
- Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat atas kinerja.
Oleh karena itu, koordinasi dan komunikasi dengan komite sekolah menjadi hal yang sangat penting. Pihak sekolah harus mengkomunikasikan program yang akan dilaksanakan. Pada tahun ajaran 2023/2024, SMP Negeri 2 Pejawaran melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pengurus Komite pada hari Sabtu, tanggal 9 September 2023. Yang hadir adalah guru dan seluruh pengurus komite sekolah.
Program sekolah tahun pelajaran 2023/2024 menjadi hal yang sangat istimewa karena SMP Negeri 2 Pejawaran menjadi Pelaksana Sekolah Penggerak.