Rizal Tamami
Rizal Tamami
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Seroja Sekolah Ramah Anak

SMPN 2 Pejawaran telah mendeklarasikan Sekolah Ramah Anak sejak 10 Maret 2021, memastikan lingkungan pendidikan yang nyaman dan melindungi hak anak.

Sekolah merupakan rumah kedua bagi warga sekolah, termasuk anak-anak yang sedang belajar menuntut ilmu. Sekolah harus hadir memberikan kenyamanan pada semua raga, yang didalamnya ada anak-anak. Anak -anak harus mendapatkan perlindungan yang maksimal oleh pihak sekolah. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentan Kebijakan Sekolah Ramah Anak. Pasal 1 ayat 2 menyebutkan Hak-Hak Anak merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.. Jadi sekolah ramah anak (SRA) menjadi kewajiban untuk menjamin dan melindungi anak.

Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Pejawaran hadir dengan mengusung sekolah ramah anak dan diklerasaikan tanggal 10 Maret 2021. Ini memang dilaksanakan jauh dari terbitnya Surat Keputusan Menteri PPA, namun tidak kemudian menjadikan kurang dalam menerapkan sekolah ramah anak. Tidak ada lagi kekerang di dunia pendidkan. Adanya adalah kelemahlembutan dalam dunia pendidikan, sehingga anak akan nyaman dalam menuntut ilmu pengetahuan sebagai bekal masa depannya.

Berbagi

Posting Komentar